Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2026/PA.Krw Tedi Budiman, S.E. bin Kosim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2026/PA.Krw
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tedi Budiman, S.E. bin Kosim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Nurhamjah. S.HTedi Budiman, SE bin Kosim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tesebut diatas, Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang yang terhormat untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama: Aufa Ripqi Zaidan bin Aan Ruswanda, (laki-laki), Tempat Tanggal Lahir di Sumedang, 29 Mei 2012, umur 13 tahun 9 bulan, berada dalam perwalian Pemohon (Tedi Budiman, SE bin Kosim);
  3. Menetapkan Pemohon berwenang untuk mewakili Aufa Ripqi Zaidan bin Aan Ruswanda, yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan hukum berkaitan dengan Harta Peninggalan berupa pencairan dana Taspen;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak