| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tesebut diatas, Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang yang terhormat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama: Aufa Ripqi Zaidan bin Aan Ruswanda, (laki-laki), Tempat Tanggal Lahir di Sumedang, 29 Mei 2012, umur 13 tahun 9 bulan, berada dalam perwalian Pemohon (Tedi Budiman, SE bin Kosim);
- Menetapkan Pemohon berwenang untuk mewakili Aufa Ripqi Zaidan bin Aan Ruswanda, yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan hukum berkaitan dengan Harta Peninggalan berupa pencairan dana Taspen;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |