Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PA.Krw Hj. Nahdatul Milah binti H. Engkon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PA.Krw
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Nahdatul Milah binti H. Engkon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Muhamad Zandan Munawar bin Wadi alias H. Wadi, NIK 3215113103140001, Laki-laki, Lahir di Karawang, 31 Maret 2014, Umur 11 tahun, berada dalam Hak Kuasa Asuh Pemohon (Hj. Nahdatul Milah binti H. Engkon);
  3. Menetapkan Pemohon (Hj. Nahdatul Milah binti H. Engkon) sebagai ibu kandung yang berwenang untuk mewakili Muhamad Zandan Munawar bin Wadi alias H. Wadi yang masih dibawah umur khusus untuk melakukan tindakan hukum berkaitan dengan perpanjangan pinjaman dari Bank Bri atas nama Wadi alias H. Wadi ke Hj. Nahdatul Milah, serta kepentingan administrasi lainnya;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:

            Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Karawang berpendapat lain, Pemohon memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak